Fungsi Perpustakaan Nasional


Pada tahun 1970, UNESCO dalam konferensi umumnya ke-l6 memberikan definisi perpustakaan nasional sebagai perpustakaan yang bertanggung jawab atas akuisisi dan pelestarian copy semua terbitan yang signifikan yang diterbitkan di sebuah negara dan berfungsi sebagai perpustakaan deposit, baik berdasarkan undang-undang maupun kesepakatan lain, dengan tidak memandang nama perpustakaan. Perpustakaan nasional juga umumnya menjalankan fungsi, seperti menyusun bibliografi nasional; menyimpan dan memutakhirkan koleksi asing yang besar dan representatif temasuk buku mengenai negara yang bersangkutan; bertindak sebagai pusat bibliografi nasional; menyusun katalog induk; menerbitkan bibliografi nasional retrospektif. Perpustakaan yang dinamakan sebagai perpustakaan “nasional”, tetapi fungsinya tidak sesuai dengan definisi di atas tidak dapat dimasukkan ke kategori “perpustakaan nasional"
UNESCO membakukan fungsi perpustakaan nasional dalam tiga kategori, yaitu iimgsi utama, fungsi yang diinginkan, dan fungsi yang mungkin dilaksanakan. Fungsi utama atau pokok dari perpustakaan nasional ialah berikut ini. 
  1. aMengumpulkan serta melestarikan berbagai literatur nasional dengan selengkap mungkin. Dengan kata lain, fungsi pertama perpustakaan nasional ialah menyimpan semua materi perpustakaan yang tercetak dan terekam yang diterbitkan pada suatu negara. Sehingga dengan demikian, akan ada perpustakaan nasional yang bertugas mengumpulkan semua terbitan dari suatu negara; namun ada pula perpustakaan yang hanya mengumpulkan terbitan khusus tentang sesuatu subjek dari satu negara dan juga terbitan asing dalam subjek yang diminati. Dalam hal ini, National Library of Medicine di AS dapat dikatakan sebagai perpustakaan nasional bidang khusus. Di Perpustakaan Nasional bidang yang bersifat umum dapat ditemukan di setiap negara yang telah memiliki perpustakaan nasional, sebab jenis inilah yang paling banyak ditemukan di dunia. Untuk mengumpulkan terbitan dari sebuah negara, lazimnya perpustakaan nasional ditunjang oleh undang-undang deposit, artinya undang-undang yang mewajibkan setiap penerbit untuk mengirimkan contoh terbitannya ke perpustakaan nasional. Di Indonesia undang-undang semacam itu disebut Undang-undang Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dikeluarkan pada tahun 1990. 
  2. Menerbitkan bibliografi nasional. Bibliografi nasional merupakan tindak lanjut dari fungsi pertama yang telah disebutkan diatas, yaitu mengumpulkan serta melestarikan terbitan sebuah negara. Di Indonesia terbit Bibliografi Nasional Indonesia yang mencatat semua terbitan di Indonesia. Di samping itu, perpustakaan nasional juga mengumpulkan semua terbitan tentang negara tersebut yang berasal dari negara asing. Misalnya, Perpustakaan Nasional Rl mengumpulkan semua terbitan tentang Indonesia, baik yang diterbitkan di indonesia maupun di luar negeri. Kumpulan materi perpustakaan mengenai lndonesia disebut Bibliografica Indonesiana. Hampir setiap perpustakaan nasional melakukan pengumpulan materi perpustakaan mengenai negaranya, kemudian diberi nama hampir sama. Contoh Bibliografica Filippina (Filipina), Bibliograjica Americana (Amerika Serikat), Bibliograjica Mexicana (Mexico). 
  3. Melaksanakan jasa pinjam antarperpustakaan. Di sini perpustakaan merupakan koordinator pinjam antarperpustakaan artinya peminjaman antara dua perpustakaan atau lebih. Tujuan pinjam antarperpustakaan ialah memungkinkan seorang pemakai di sebuah kota membaca buku yang dimiliki perpustakaan lain walaupun perpustakaan tempat di mana dia tinggal tidak memiliki buku tersebut. Misalkan seorang pembaca di kota Blitar menginginkan membaca sebuah buku yang tidak dimiliki di perpustakaan umum kota Blitar. Perpustakaan umum kota Blitar kemudian menghubungi Perpustakaan Nasional, selanjutnya memeriksa katalog induk yang dimilikinya. Dari katalog induk kemudian diketahui bahwa buku yang diinginkan ada di perpustakaan provinsi Sumatra Barat di Padang. Perpustakaan Nasional menghubungi perpustakaan umum kota Blitar, selanjutnya perpustakaan umum kota Blitar menghubungi perpustakaan provinsi Sumatra Barat untuk meminjam buku yang diinginkan anggotanya. Selanjutnya buku dikirim ke perpustakaan umum kota Blitar dan menghubungi pembaca yang menginginkan buku tersebut. Katalog induk ialah katalog dari 2 perpustakaan atau lebih, dijadikan satu dalam satu urutan disertai dengan kode lokasi perpustakaan. 
  4. Bertindak sebagai jasa informasi bibliografis nasional. Di sini perpustakaan nasional bertugas menjawab pertanyaan menyangkut informasi bibliograiis, misalnya seorang pemakai dapat menghubungi perpustakaan nasional kemudian menanyakan data bibliografis karya tertentu. Misalnya, warga dapat menanyakan buku apa saja yang ada di perpustakaan nasional yang membahas Raden Saleh Sjarif Boestaman. pelukis Indonesia yang kesohor itu. 
  5. Menerbitkan atau menunjang penerbitan bibliografi khusus. Perpustakaan nasional membantu penerbitan bibliografi khusus, misalnya bibliografi tentang karet Indonesia dan Gunung Merapi. 

Fungsi yang diinginkan (desirable function) dari perpustakaan nasional ialah berikut ini. 
  1. bertindak sebagai pusat penelitian dan pengembangan dalam pekerjaan perpustakaan dan infomasi; 
  2. menyediakan pendidikan dan pelatihan dalam pekerjaan perpustakaan dan infomasi; 
  3. bertindak sebagai pusat perencanaan bagi perpustakaan sebuah negara. 

Fungsi yang dimungkinkan ialah berikut ini. 
  1. bertindak sebagai pusat pertukaran materi perpustakaan antara perpustakaan; 
  2. menyediakan jasa perpustakaan khusus untuk lembaga pemerintahan; 
  3. bertindak sebagai museum buku. 

Untuk Indonesia, yang menjadi perpustakaan nasional adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, didirikan pada tahun 1980 walaupun koleksi utamanya berasal dari perpustakaan Bataviasche Genootschap van Kunsten en Wetenschap, didirikan tahun 1778. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi Perpustakaan Nasional"

Post a Comment